Perkembangan dunia teknologi membuka banyak peluang untuk membuat usaha karena pasar terbuka luas. Ada banyak bidang usaha yang bisa kita geluti untuk mencapai kesuksesan. Jika usaha membesar, bisa dikembangkan dan memiliki ijin. Nah, Surat Izin Usaha Perdangan atau SIUP adalah salah satu surat legalitas untuk memperoleh ijin tersebut.Pengertian SIUP Cara dan Syarat
Namun, tahukah Anda apa itu SIUP? Jika belum, yuk simak informasinya di bawah ini!
Keuntungan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)Pengertian SIUP Cara dan Syarat
SIUP adalah surat izin yang dikeluarkan pemerintah bagi individu atau lembaga usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Baik itu berupa perseorangan, CV, Koperasi, Firma, atau Perseroan Terbatas (PT). Apa gunanya sebuah usaha memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)? Ada banyak fungsi SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Selain sebagai izin legal, SIUP adalah dokumen untuk:
Mengikuti lelang pengadaan barang/jasa di lembaga pemerintahan atau swasta
Mengakses kredit usaha atau penghimpunan modal
Memenuhi syarat untuk kegiatan ekspor-impor
Menambah kredibilitas usaha
Mengingat skala usaha berbeda-beda, maka Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) juga dibagi sesuai dengan ukuran dan jenis lembaga usaha. Sesuai skala usaha, SIUP dibagi menjadi 4:
1. SIUP skala Mikro
adalah SIUP yang diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak dalam perdagangan mikro. Batas modal dan kekayaan bersih perusahaan ini maksimal Rp50 juta.
2. SIUP Kecil
adalah surat izin perdagangan bagi lembaga usaha dengan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, di luar aset tanah dan tempat usaha.
3. SIUP Menengah
merupakan surat izin usaha perdagangan untuk perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih berkisar Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tanpa memperhitungkan aset tanah dan gedung.
4. SIUP Besar
adalah izin usaha perdagangan bagi lembaga usaha yang memiliki kekayaan dan modal minimal Rp10 miliar, di luar aset tanah dan bangunan usaha.
Syarat Pembuatan SIUP
SIUP adalah surat perizinan yang bisa diajukan oleh perorangan atau lembaga usaha. Misalnya koperasi, PT, atau perusahaan terbuka. Syarat-syaratnya berbeda.Pengertian SIUP Cara dan Syarat
1. Syarat dokumen mengajukan SIUP bagi usaha perorangan
· Foto kopi KTP dan aslinya pemilik usaha/pemegang modal
· Foto kopi NPWP dan aslinya pemilik usaha/pemegang modal
· Surat Keterangan Domisili
· Laporan Keuangan Usaha
· Foto direktur/pemegang saham
· Syarat lain yang ditentukan
2. Syarat dokumen mengajukan SIUP bagi Koperasi
· Salinan KTP pemilik usaha/pemegang modal beserta aslinya
· Salinan NPWP pemilik usaha/pemegang modal dan aslinya
· Salinan Akta Pendirian Koperasi dan aslinya
· Daftar nama dewan pengurus dan dewan pengawas
· Surat Keterangan Domisili
· Laporan Keuangan Koperasi
· Pas Foto direktur utama/pemegang saham
3. Syarat dokumen mengajukan SIUP bagi Perseroan Terbatas
· KTP dan foto kopinya pemilik usaha/pemegang modal
· NPWP dan foto kopinya pemilik usaha/pemegang modal
· Kartu Keluarga dan foto kopinya (untuk pemegang usaha perempuan
· Surat Keterangan Domisili
· Foto Kopi Akta Pendirian PT dan Aslinya
· Foto Kopi SK Pengedahan Badan Hukum PT dan Aslinya
· Izin Prinsip
· Surat Izin Gangguan Lingkungan (HO)
· Laporan Keuangan Usaha
· Foto direktur/pemegang saham
4. SIUP Untuk Perusahaan Terbuka
Pemilik harus sudah memiliki SIUP sebelum menjadi perusahaan terbuka. Sehingga syarat yang harus disiapkan adalahPengertian SIUP Cara dan Syarat
· KTP pemilik saham/pemegang modal dan foto kopinya
· Foto kopi SIUP saat masih menjadi perusahaan tertutup
· Foto kopi akta notaris pendirian usaha beserta perubahannya
· Surat Persetujuan Perubahan Perusahaan dari Tertutup menjadi Terbuka, yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
· Surat Keterangan dari OJK yang menerangkan bahwa perusahaan sudah menawarkan sahamnya secara luas dan terbuka
· Foto kopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
· Pas foto direktur utama/pemegang saham
Cara Pembuatan Surat Izin Perdagangan (SIUP)
Pembuatan SIUP adalah hal yang mudah. Ada dua cara, mendaftar ke kantor Dinas Perdagangan setempat atau mendaftar secara online.
Untuk pendaftaran SIUP secara langsung, bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinas Perdagangan setempat. Biasanya di pemerintah daerah sudah ada layanan satu pintu, yang mempermudah pengurusan izin usaha. Anda hanya perlu mengambil formulir pendaftaran dan mengisinya. Jangan lupa bayar biaya pendaftaran. SIUP akan jadi kira-kira dalam 2 pekan. Jika cara itu cukup merepotkan, pendaftaran SIUP ini bisa dilakukan secara online dengan sistem OSS (Online Single Submission).
Dengan OSS, Anda harus mendaftarkan email ke dalam sistem dan memverifikasi akun Anda. Jika sudah verifikasi, maka Anda bisa masuk dan mengisi data usaha. Jika data yang dimasukkan sudah benar maka sistem akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB adalah bentuk baru dari SIUP. Kementerian Koordinator Perekonomian sudah mengganti SIUP menjadi NIB.
Nah, dengan mengetahui syarat-syarat dan cara pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Anda bisa segera memperoleh SIUP. Walau Usaha yang Anda jalankan hanya skala perorangan, jika sudah memiliki SIUP atau NIB maka usaha Anda bisa makin dipercaya. Sebab, SIUP adalah bentuk pernyataan bahwa bisnis Anda legal.Pengertian SIUP Cara dan Syarat
Baca Juga :
Pengertian dan Definisi Volume Pekerjaan