Prosedur Mendapatkan Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan (BBP)
Ketentuan :
- Mahasiswa Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT)
- Mahasiswa aktif
- Memiliki KRS/KHS sesuai dengan perjalanan akademik yang telah ditempuh untuk pembuatan Transkrip Nilai Sementara
- mahasiswa berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi secara akademik.
Syarat-syarat :
- Mahasiswa mengajukan permohonan ke Rektor Universitas Medan Area
- Surat Keterangan berkelakuan baik, sehat dan keaktifan dalam kegiatan kampus
- Fotocopy piagam/bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dan atau organisasi lain pada Tingkat Nasional, Regional maupun Internasional bila ada
- Rekomendasi dari Pimpinan Fakultas/Jurusan
- Surat Pernyataan bahwa dana beasiswa akan dipergunakan untuk pembayaran uang kuliah, belum bekerja sebagai PNS, TNI/POLRI, belum berkeluarga, dan tidak mendapat bantuan beasiswa dari instansi lain, diketahui oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
- Transkrip Nilai minimal IPK 2,85
- Fotocopi Kartu Keluarga, KTM, KRS dan Transkrip Nilai
- Surat Keterangan tidak mampu orang tua/wali (jika kedua orang tua mahasiswa meninggal dunia) dengan mencantumkan besarnya penghasilan/bulan dan jumlah tanggungan yang dikeluarkan/diketahui oleh pihak yang berwenang (Camat/Lurah/Kepala Desa) dimana orang tua berdomisili
- Foto copy KTM, KRS dan Transkrip Nilai
- Foto copy buku rekening tabungan sesuai dengan instruksi Kopertis Wilayah I
Uraian Proses:
- Sosialisasi ke fakultas-fakultas perihal kuota beasiswa/fakultas, persyaratan yang ditetapkan dan batas waktu terakhir penyerahan berkas
- Seleksi dan verifikasi berkas sesuai dengan persyaratan dan kuota yang diberkan oleh Kopertis Wilayah I
- Sosialisasi ke mahasiswa dan fakultas perihal kesesuaian kelengkapan berkas dan pembukaan rekening sesuai instruksi kopertis Wilayah I
- Penerbitan Surat Keputusan Rektor tentang Usulan nama mahasiswa peserta Beasiswa bantuan Biaya Pendidikan (BBP)
- Sosialisasi kemahasiswa dan fakultas perihal kelengkapan berkas dan pembukaan rekening sesuai instruksi kopertis Wilayah I
- Pengiriman SK Rektor tentang Usulan nama mahasiswa peserta Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) dan berkas pendukung sesuai persyaratan yang ditetapkan.