Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, perguruan tinggi harus secara aktif membangun sistem penjaminan mutu internal (Naskah Akademik, BAN-PT). Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal (SPMI) telah dilaksanakan dengan baik dan benar, perguruan tinggi harus diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu eksternal dalam hal ini Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar, perguruan tinggi akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai institusi akademik dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.
Sejak Tahun 1996 setiap Perguruan Tinggi diwajibkan memiliki status akreditasi untuk seluruh Program Studi yang dikelolanya dan/atau untuk institusinya sejak tahun 2007. Akreditasi merupakan penilaian kelayakan program studi atau institusi dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan yang disyahkan oleh BAN-PT atau LAM. Saat ini kriteria penilaian didasarkan kepada 24 standar nasional pendidikan tinggi yang terdiri dari 8 standar nasional pendidikan, 8 standar nasional penelitian dan 8 standar nasional pengabdian kepada masyarakat ditambah dengan standar dikti yang melampaui standar nasional dikti yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing. Ke 24 standar ini dipersiapkan dan dikelola melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi masing-masing. Dalam hal ini Universitas Medan Area pengelolaannya dilakukan dibawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
Manajemen SPMI sendiri diatur oleh UU No. 12 Tahun 2012, tepatnya pada pasal 52 ayat 2 yang menyatakan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan standar, pelaksanaan standar, evaluasi pelaksanaan standar, pengendalian pelaksanaan standar, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Semua pengelolaan SPMI ini harus diup-load ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI). Di mana PD-DIKTI (dahulu EPSBED) ini merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. PD-DIKTI ini pada awalnya dikenal dengan PDPT (Pangkalan Data Perguruan Tinggi). Saat ini keaktifan pelaporan Perguruan Tinggi dalam mengisi data penyelenggaraannya ke PD-DIKTI merupakan salah satu kriteria Perguruan Tinggi Sehat. Universitas Medan Area pada tahun 2014 telah dinobatkan sebagai Perguruan Tinggi Sehat. Dan bahkan ada 2 (dua) Program studinya memperoleh akreditasi tanpa dilakukan visitasi (cek lapangan) dan memperoleh Brade B yaitu Prodi Teknik Mesin dan Prodi Biologi. Jadi penilaiannya berdasarkan berkas borang yang dikirim, kesungguhan UMA dalam melaksanakan budaya mutu serta keaktifan meng-up-date data di PD-DIKTI.
Sesungguhnya, akreditasi merupakan potret suatu Perguruan Tinggi dalam upaya pelaksanan dan peningkatan mutu pengelolaan dan pelayanan yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi tersebut secara konsisten dan berkelanjutan. Sejak tahun 2007, perguruan Tinggi wajib melakukan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT). Walaupun AIPT sudah dimulai sejak tahun 2005 untuk 55 Perguruan Tinggi sebagai awal pelaksanaannya merupakan capaian tujuh jenis standar Tata Kelola Perguruan Tinggi yang ditentukan BAN-PT. Ke tujuh standar yang ditetapkan BAN-PT tersebut adalah Standar Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Perguruan Tinggi, Standar Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan dan Penjaminan Mutu, Standar Mahasiswa dan Lulusan, Standar Sumber Daya Mahasiswa, Standar Kurikulum, Pembelajaran dan Suasana Akademik, Standar Keuangan dan Pembiayaan serta Standar Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama.
Perguruan Tinggi yang sehat adalah yang dapat memenuhi ke tujuh standar yang ditetapkan tersebut sebagai acuan capaian penjaminan mutu selain aktifitas pelaporan secara berkala setiap semester mengenai kegiatan Tri-Dharma Perguruan Tinggi para dosennya serta aktivitas SPMInya. Standar-standar tersebut merupakan persyaratan pengelolaan yang harus dijadikan ketentuan oleh Perguruan Tinggi tersebut. Pada bulan Agustus 2014 lalu UMA telah mengajukan berkas Akreditasi Instutusi Perguruan Tinggi (AIPT) ke BAN-PT untuk memperoleh akreditasi dan tentu dengan disandangnya predikat Perguruan Tinggi Sehat dan telah diperolehnya Akreditasi Grade B bagi 17 Prodi dari 19 Prodi yang dikelolanya, maka diharapkan UMA pada tahun ini memperoleh Akreditasi Baik untuk AIPT dari BAN-PT.
Oleh: Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng, M.Sc