
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Medan Area Nomor 404/UMA.09/IV/2026, telah ditetapkan Asisten Laboratorium untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 di lingkungan Universitas Medan Area. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan, khususnya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan praktikum serta peningkatan kompetensi lulusan sesuai dengan tujuan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Asisten Laboratorium memiliki peran penting dalam membantu pelaksanaan praktikum, melakukan evaluasi hasil praktikum mahasiswa, serta mendukung dosen pengampu dalam proses pembelajaran di laboratorium. Keputusan ini mulai berlaku sejak Semester Genap T.A. 2025/2026, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
📍 Ditetapkan di Medan
📅 Pada tanggal 06 April 2026
Rektor,
Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc
📎 Daftar nama Asisten Laboratorium dapat dilihat pada lampiran Surat Keputusan.

