Untuk mengakomodir pengaturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan langsung jasa konstruksi, telah diterbitkan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.Selain tidak memuat penunjukan langsung, aturan pada Permen PUPR 7/2019 tidak memuat mengenai pengadaan langsung jasa konstruksi. Namun, dengan hadirnya Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 merupakan revolusi dalam dunia konstruksi, yang memberikan pedoman secara gamblang tentang pengadaan langsung jasa konstruksi.Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi
![]() |
Kegiatan persiapan yang perlu dilakukan oleh Pejabat Pengadaan yaitu sebagai berikut:
- mereviu dokumen persiapan pengadaan;
- menetapkan persyaratan Penyedia;
- menetapkan jadwal pemilihan; dan
- menetapkan Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung.
- metode kualifikasi dilakukan dengan metode pascakualifikasi ;
- metode evaluasi kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur;
- metode evaluasi penawaran dilakukan dengan metode sistem gugur; dan
- metode penyampaian dokumen penawaran menggunakan metode 1 (satu) file.Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi
- Kontrak lumsum; dan
- Kontrak harga satuan.
Persyaratan Teknis Penawaran Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi
- Undangan Pengadaan Langsung yang memuat nama paket dan uraian singkat pekerjaan, nilai total HPS dan sumber pendanaan, alamat pelaksanaan Pengadaan Langsung; dan jadwal pelaksanaan Pengadaan Langsung.
- Instruksi kepada peserta;
- Lembar Data Pemilihan (LDP);
- Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan harga;
- Formulir dokumen penawaran;
- Formulir isian kualifikasi ; dan
- Rancangan surat perjanjian kerja.
- Undangan Pengadaan Langsung yang memuat nama paket dan uraian singkat pekerjaan, nilai total HPS dan sumber pendanaan, alamat pelaksanaan Pengadaan Langsung; dan jadwal pelaksanaan Pengadaan Langsung.
- Instruksi kepada peserta;
- Lembar Data Pemilihan (LDP);
- Spesifikasi teknis dan gambar;
- Daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan harga;
- Formulir dokumen penawaran;
- Formulir isian kualifikasi; dan
- Rancangan surat perjanjian kerja.
Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa KonstruksiPengadaan Langsung Jasa Konstruksi
- sistem pengadaan langsung secara elektronik; atau
- secara manual dan dicatatkan dalam sistem pengadaan secara elektronik.
- Undangan yang disampaikan kepada Penyedia;
- Penyampaian dokumen penawaran administrasi, teknis, biaya/harga, dan data kualifikasi;
- Pembukaan dokumen penawaran dan data kualifikasi;
- Evaluasi dokumen penawaran dan data kualifikasi;
- Pembuktian kualifikasi;
- Klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga; dan
- Laporan Pejabat Pengadaan kepada PPK.
Setelah itu, Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga berdasarkan nilai total HPS dan/atau informasi lain. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atau pembuktian kualifikasi, calon Penyedia tidak memenuhi persyaratan, atau negosiasi biaya/harga tidak menghasilkan kesepakatan maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal.
- koreksi aritmatik;
- evaluasi penawaran berupa evaluasi administrasi dan evaluasi teknis;
- evaluasi kualifikasi;
- pembuktian kualifikasi; dan
- klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga
Dan terakhir, Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK. Itulah ulasan mengenai tahapan atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugasnya untuk menyelenggarakan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi. Semoga bermanfaat.
Pengertian dan Definisi Volume Pekerjaan
