Untuk mengakomodir pengaturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan eksklusif jasa konstruksi, telah diterbitkan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang baku serta panduan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi
Selain tidak memuat penunjukan pribadi, hukum di Permen PUPR 7/2019 tidak memuat tentang pengadaan langsung jasa konstruksi. namun, menggunakan hadirnya Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 ialah revolusi pada dunia konstruksi, yg memberikan panduan secara gamblang ihwal pengadaan pribadi jasa konstruksi.Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi
Pengadaan pribadi Jasa Konstruksi dilakukan sang Pejabat Pengadaan. Pejabat Pengadaan memilih dan membayar jasa konstruksi secara langsung kepada Penyedia jasa konstruksi dengan sejumlah nilai tertentu, tanpa melalui proses lelang atau seleksi.
![]() |
- mereviu dokumen persiapan pengadaan;
- menetapkan persyaratan Penyedia;
- menetapkan jadwal pemilihan; dan
- menetapkan Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung.
- metode kualifikasi dilakukan dengan metode pascakualifikasi ;
- metode evaluasi kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur;
- metode evaluasi penawaran dilakukan dengan metode sistem gugur; dan
- metode penyampaian dokumen penawaran menggunakan metode 1 (satu) file.
- Kontrak lumsum; dan
- Kontrak harga satuan.
Persyaratan Teknis Penawaran Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi
- Undangan Pengadaan Langsung yang memuat nama paket dan uraian singkat pekerjaan, nilai total HPS dan sumber pendanaan, alamat pelaksanaan Pengadaan Langsung; dan jadwal pelaksanaan Pengadaan Langsung.
- Instruksi kepada peserta;
- Lembar Data Pemilihan (LDP);
- Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan harga;
- Formulir dokumen penawaran;
- Formulir isian kualifikasi ; dan
- Rancangan surat perjanjian kerja.
- Undangan Pengadaan Langsung yang memuat nama paket dan uraian singkat pekerjaan, nilai total HPS dan sumber pendanaan, alamat pelaksanaan Pengadaan Langsung; dan jadwal pelaksanaan Pengadaan Langsung.
- Instruksi kepada peserta;
- Lembar Data Pemilihan (LDP);
- Spesifikasi teknis dan gambar;
- Daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan harga;Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi
- Formulir dokumen penawaran;
- Formulir isian kualifikasi; dan
- Rancangan surat perjanjian kerja.
Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi
- sistem pengadaan langsung secara elektronik; atau
- secara manual dan dicatatkan dalam sistem pengadaan secara elektronik.
- Undangan yang disampaikan kepada Penyedia;
- Penyampaian dokumen penawaran administrasi, teknis, biaya/harga, dan data kualifikasi;
- Pembukaan dokumen penawaran dan data kualifikasi;
- Evaluasi dokumen penawaran dan data kualifikasi;
- Pembuktian kualifikasi;
- Klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga; dan
- Laporan Pejabat Pengadaan kepada PPK.
Selanjutnya yang dilakukan Pejabat Pengadaan adalah melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi. Apabila calon Penyedia memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi, maka Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi
Setelah itu, Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga berdasarkan nilai total HPS dan/atau informasi lain. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atau pembuktian kualifikasi, calon Penyedia tidak memenuhi persyaratan, atau negosiasi biaya/harga tidak menghasilkan kesepakatan maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal.
- koreksi aritmatik;
- evaluasi penawaran berupa evaluasi administrasi dan evaluasi teknis;
- evaluasi kualifikasi;
- pembuktian kualifikasi; dan
- klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga
Dan terakhir, Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.
Itulah ulasan mengenai tahapan atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugasnya untuk menyelenggarakan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi. Semoga bermanfaat.
Pengertian dan Definisi Volume Pekerjaan
