diharapkan bagi seluruh mahasiswa yang ingin mengambil sertifikat Kerja Praktek wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut untuk persyaratan :

  1. Mahasiswa telah selesai mengikuti seminar kerja praktek
  2. Mahasiswa telah menyerahkan laporan kerja praktek kepada prodi
  3. Laporan Kerja Praktek wajib sudah ditanda tangani dosen pembimbing dan Ka. Prodi pada bagian lembar pengesahan
  4. File laporan kerja praktek yang akan di Upload adalah file yg sudah di jilid berbentuk PDF, dan pada bagian Lembar Pengesahan diwajibkan SCAN laporan kerja praktek yang sudah di tanda tangani di lampirkan di dalam PDF yang akan di upload

Contoh lembar pengesahan yg telah di tanda tangan

BERIKUT LINK FORMULIR : https://forms.gle/nbK41faQX3Ndkuqn9